Di era otonomi daerah pengundangan (taqnin) hukum keluarga Islam menemukan diskursus baru dengan legislasi daerah. Namun keberadaan peraturan daerah terbatas ruang lingkupnya karena lingkup wewenang membentuk Perda pada dasarnya adalah urusan rumah tangga pemerintah daerah di bidang otonomi dan urusan rumah tangga di bidang tugas pembantuan. Untuk itu disertasi ini concern terhadap upoaya legislasi daerah dalam bentuk produk hukum daerah berupa perda dan peraturan gubernur dalam perspektif maqashid al-syari`ah memiliki norma yang berimplikasi pada hukum keluarga Islam di Propinsi Riau. Disertasi ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah peraturan perundangan, buku, jurnal dan hasil penelitian lainnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa proses legislasi hukum keluarga Islam memiliki perspektif dan setting pemikiran yang luas dari berbagai disiplin ilmu hukum yang berkembang sesuai dengan sistem hukum yang ada di Indonesia. Pendekatan Maqashid al-syari`ah dalam legislasi daerah di Propinsi Riau menunjukkan bahwa positifisasi Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-undangan sangat potensial dalam upaya positiviasi hukum keluarga Islam di Indonesia
Copyrights © 2024