Notaris sebagai salah satu profesi hukum telah dikenal dengan sebutan officium nobile atau profesi yang mulia. Notaris memiliki peran yang sangat sentral dalam lalu lintas bisnis dan hukum keperdataan, serta menyangkut dengan kesejahteraan warga masyarakat secara luas. Berkaitan dengan peran sentral tersebut, dalam perspektif negara hukum kesejahteraan (welfare state) yaitu ketika pemerintah bertanggungjawab secara aktif mewujudkan kesejahteraan warganya, maka pemerintah secara aktif ikut campur dalam urusan-urusan berkaitan dengan itu. Peran aktif pemerintah dapat terlihat dari amanat undang-undang kepada pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada Notaris, dengan membentuk Majelis Kehormatan Notaris yang memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan berkaitan dengan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan proses peradilan. Keputusan Majelis Kehormatan Notaris tersebut, meskipun dilakukan dalam rangka pembinaan, tetap harus memenuhi alat pengujian keabsahan agar amanat undang-undang dapat dilaksanakan dengan maksimal dan kepentingan para Notaris tidak dirugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diambil kesimpulan bahwa Keputusan Majelis Kehormatan Notaris telah dapat dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, sehingga termasuk dalam obyek sengketa Tata Usaha Negara, sebagai konsekuensi logis dari hal tersebut maka Keputusan Majelis Kehormatan Notaris harus memenuhi alat pengujian keabsahan yaitu peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Copyrights © 2024