Izin edar P-IRT yang sekarang dikenal dengan Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) adalah jaminan produk pangan produksi Rumah Tangga yang diberikan secara tertulis oleh Bupati/Walikota yang berada di wilayah kerjanya. Dinas Kesehatan dalam hal ini memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan dalam rangka penerbitan izin edar P-IRT untuk menjamin bahwa pangan yang beredar memenuhi standar keamanan pangan dan aman untuk dikonsumsi. Adanya perubahan regulasi terkait perizinan P-IRT menjadikan tanggungjawab Dinas Kesehatan menjadi lebih besar karena hanya dengan membuat surat pernyataan komitmen, para pelaku usaha sudah dapat berproduksi dan mengedarkan produknya tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu oleh Dinas Kesehatan. Pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan dilakukan 3-6 bulan seteleh nomor izin keluar. Semakin banyaknya izin edar P-IRT yang terbit dan keterbatasan tenaga Distric Food Inspector (DFI) di daerah menjadi kendala dalam pengawasan dalam rangka penerbitan izin edar P-IRT di Kabupaten Tangerang. Karenanya dilakukan kegiatan-kegiatan pengawasan keamanan pangan yang dapat mendukung program keamanan pangan di wilayah Kabupaten Tangerang yang bertujuan memberikan perlindungan kepada Masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi standar Kesehatan
Copyrights © 2024