Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi urgensi perlindungan konsumen di era digital dengan pendekatan hukum Islam (Syariah), khususnya dalam konteks perdagangan elektronik yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian hukum empiris, fokus penelitian adalah pada regulasi yang mengatur perdagangan elektronik serta perlindungan konsumen dalam perspektif hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, dan analisis data dilakukan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen diatur baik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen maupun dalam hukum Islam, dengan tujuan dan prinsip yang sebagian besar serupa, meskipun ada perbedaan dalam ruang lingkup dan prioritas. Namun, ditemukan bahwa undang-undang yang ada belum sepenuhnya memadai untuk menghadapi dinamika ekonomi digital, khususnya dalam hal e-commerce, perlindungan data pribadi, dan penyelesaian sengketa daring. Terdapat kesenjangan antara terminologi dan karakteristik ekonomi digital dengan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang yang ada. Potensi bisnis online, seperti akses global dan biaya operasional yang rendah, menjadi sorotan utama dalam konteks ini, sementara tantangannya adalah kebutuhan akan undang-undang yang lebih komprehensif dalam menjamin perlindungan konsumen di era digital. Kesimpulannya, perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik memerlukan pendekatan yang holistik dan inklusif, serta reformasi hukum yang lebih progresif untuk menanggapi tantangan yang muncul seiring perkembangan ekonomi digital
Copyrights © 2023