Konsep pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui perguruan tinggi belum pernah dilakukan, hingga saat ini Perguruan Tinggi telah melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkoba di kampus, namun pencegahan tersebut baru bersifat aksedintil, belum menjadi program yang terstruktur. Masalah lainnya pimpinan perguruan tinggi masih banyak memandang seorang korban penyalahguna dan pecandu sebagai seorang penjahat. Penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan konsep pencegahan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi melalui mata kuliah. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan sifat deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan pencegahan penyalahgunaan narkoba di perguruan tinggi. Politik hukum pidana dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat dilakukan melalui pendidikan di Perguruan Tinggi dengan menjadikan mata Kuliah Pendidikan Anti Narkoba menjadi Mata kuliah Umum (MKDU) dan mata kuliah khusus bagi prodi tertentu yang berkaitan langsung dengan masalah narkoba seperti mata Kuliah Konseling Adiksi dan mata Kuliah Tindak Pidana Narkotika. Pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui mata kuliah di Indonesia memilki prospek yang strategis. Dengan adanya mata kuliah pendidikan Anti narkoba, kampus terlibat langsung dalam pencegahan Penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya prospek dalam rangka pengembangan Mata kuliah kenarkobaan dapat dilakukan termasuk penyusunan bahan ajar atau Buku Pendidikan Anti Narkoba. Selanjutnya penelitian dimasa mendatang diharapkan mampu melahirkan kampus bersih narkoba dengan indikator yang jelas dan standar yang bisa diukur.
Copyrights © 2024