Jual beli online telah menjadi fenomena yang mendominasi perdagangan modern seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi. Fenomena ini menghadirkan peran signifikan dari marketplace sebagai pihak ketiga yang berfungsi sebagai perantara transaksi antara penjual dan pembeli. Dalam konteks ini, transaksi online melibatkan platform-platform marketplace yang menyediakan wadah bagi pelaku jual beli, terutama dalam model consumer to consumer (C2C). Salah satu aspek penting yang dibahas adalah peran marketplace dalam transaksi dengan sistem pre-order, yang menjadi salah satu bentuk transaksi populer dalam ekosistem jual beli online. Penelitian ini mengulas aspek keabsahan transaksi, perlindungan hukum untuk konsumen, dan tanggung jawab marketplace, dengan fokus khusus pada analisis kasus pada situs belanja online Shopee Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis deskriptif, menggabungkan peraturan perundang-undangan dan teori hukum sebagai kerangka kerja penelitian. Hasil penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana keberadaan marketplace sebagai pihak ketiga memengaruhi dinamika jual beli online, serta memberikan pemahaman tentang isu-isu keabsahan transaksi, perlindungan hukum, dan tanggung jawab yang terkait dengan marketplace dalam ekosistem jual beli online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024