Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Vol 5, No 1 (2007): Hukum dan Dinamika Masyarakat

SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Respon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi)

Sudharmawatiningsih SH, MH (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Nov 2016

Abstract

Perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) merujuk pada hukum tidak tertulis berupa perbuatan tercela,yaitu pelanggaran terhadap kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat. Ukuran perbuatan tercela adalah yang bertentangan dengan moralitas maupun rasa keadilan dalam masyarakat. Secara nyata ukuran perbuatan tercela adalah tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya. Perbuatan tercela dalam tindak pidana korupsi dipandang telah melukai perasaan masyarakat. Letak perbuatan tercela adalah melihat akibat perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat perkembangan ekonomi negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi. Disisi lain, unsur ”melawan hukum materiil” dalam pengertian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Copyrights © 2007






Journal Info

Abbrev

hdm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat menerima artikel ilmiah dari hasil penelitian (original research article) dan telaah pustaka (review ...