Sudharmawatiningsih SH, MH
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SIFAT MELAWAN HUKUM MATERIIL DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Respon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi) Sudharmawatiningsih SH, MH
JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT Vol 5, No 1 (2007): Hukum dan Dinamika Masyarakat
Publisher : Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (509.865 KB) | DOI: 10.56444/hdm.v5i1.291

Abstract

Perbuatan yang mengandung sifat melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijk) merujuk pada hukum tidak tertulis berupa perbuatan tercela,yaitu pelanggaran terhadap kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat. Ukuran perbuatan tercela adalah yang bertentangan dengan moralitas maupun rasa keadilan dalam masyarakat. Secara nyata ukuran perbuatan tercela adalah tidak pasti dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya. Perbuatan tercela dalam tindak pidana korupsi dipandang telah melukai perasaan masyarakat. Letak perbuatan tercela adalah melihat akibat perbuatan korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan menghambat perkembangan ekonomi negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain ataupun korporasi. Disisi lain, unsur ”melawan hukum materiil” dalam pengertian Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.