Pemerintah Kabupaten Serang dalam Pelaksanakan Pemungutan Pajak atas tanah dan bangunan di wilayah pedesaan dan perkotaan (PBB P2), menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan membagi menjadi 5 golongan SPPT sebagai berikut : (Buku I : Rp. 0 s/d Rp. 100.000,-, Buku II : > Rp. 100.000,- s/d Rp. 500.000,-, Buku III : > Rp. 500.000,- s/d Rp. 2.000.000,-, Buku IV: > Rp.2.000.000,- s/d Rp. 5.000.000,- dan Buku V : > Rp. 5.000.000,-). Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ketaatan wajib pajak khususnya PBB P2 buku I, II, III sebelum dan sesudah program moling serta menganalisis perkembangan/progress pendapatan (PBB P2 buku I,II,III) sebelum dan sesudah program moling. Metode penelitian menggunakan deskriptif kualitatif, dengan mengamati objek penelitian yang bertujuan dapat Menguraikan objek penelitian sejalan dengan data fakta yang tersedia. Jenis pengambilan data dalam penelitian ini bersumber dari informasi utama (primer) dan informasi pendukung (sekunder). Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Rekapitulasi pendapatan (PBB-P2 Buku I, II, III) tahun berjalan serta piutang PBB-P2, dari tahun 2017 sampai tahun 2021 Mengalami pertumbuhan atau kenaikan. kecuali tahun 2020, disebabkan karena dampak pandemi Covid-19 mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Kesimpulan hasil penelitian menunjukan bahwa kegiatan moling yang dilaksanakan oleh (BAPENDA) Kabupaten Serang berdampak secara positif terhadap penerimaan/pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Buku I, II, dan III.
Copyrights © 2024