Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ialah usaha yang dilaksanakan oleh badan usaha maupun perorangan dengan tujuan untuk meningkatkan fasilitas dan pendapatan daerah dan juga untuk mengetahui seberapa paham dan sadar para pelaku UMKM terhadap kewajiban pajak yang berlaku di dalam PP No. 23 Tahun 2018 dengan nilai pajak yang harus dibayarkan yaitu sebesar 0,5%. Penelitian kualitatif digunakan dalam metode penelitian ini. Berdasarkan penelitian yang telah dilaksanakan didapatkan bahwa pengetahuan, pemahaman serta kesadaran wajib pajak wilayah Surabaya Selatan terhadap PP No. 23 Tahun 2018 berada di rata-rata 90%, sehingga yang artinya para pelaku wajib pajak di wilayah Surabaya Selatan telah melakukan kewajibannya terhadap negara.
Copyrights © 2023