Siklamat merupakan salah satu bahan tambahan pangan (BTP) pemanis buatan yang diperoleh melalui proses kimiawi dan memiliki rasa manis 30 kali daripada sukrosa. Saat ini, masih banyak terdapat minuman ringan yang dipasarkan menggunakan pemanis buatan melebihi batas yang diizinkan. Penggunaan siklamat yang berlebihan dapat menyebabkan gangguan kesehatan bahkan sampai menyebabkan kanker. Berdasarkan Peraturan BPOM No. 11 tahun 2019 batas maksimal penggunaan siklamat adalah < 350 mg/kg yang dihitung berdasarkan produk siap konsumsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kadar siklamat yang terdapat di dalam minuman ringan dan dibandingkan dengan Peraturan BPOM No. 11 tahun 2019. Total sampel penelitian ini sebanyak 7 sampel yaitu berupa minuman ringan yang biasa dijual di SD Negeri di Kecamatan Jakabaring Kota Palembang. Metode analisis kuantitatif siklamat penelitian ini menggunakan metode kurva kalibrasi dari KCKT dengan detektor ELSD. Dari hasil pengujian menunjukkan dari total 7 sampel, terdapat 2 sampel minuman ringan yang memiliki kadar siklamat diatas ambang batas yang telah ditetapkan Peraturan BPOM No. 11 tahun 2019 sebesar < 350 mg/kg yaitu : sampel MR1 (1311,86 mg/kg) dan MR6 (3309,24 mg/kg). Sedangkan 5 sampel lainnya yaitu : MR2 (25,07 mg/kg), MR3 (49,15 mg/kg), MR4 (22,47 mg/kg), MR5 (45,04 mg/kg), dan MR7 (30,65 mg/kg) masih dibawah ambang batas persyaratan sehingga memenuhi persyaratan dan aman untuk dikonsumsi.
Copyrights © 2023