Kita sering mendengar masalah tenaga kerja atau perburuhan di negara berkembang, termasuk Indonesia. Salah satunya terkait dengan PHK seperti mengenai PHK sepihak yang dilakukan perusahaan Indonesia. Dalam artikel ini, penulis menggunakan pendekatan normatif dalam penelitian hukum. Bahan hukum pokoknya berasal dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Masalah Ketenagakerjaan dan berasal dari perbuatan hukum sekunder. Penelitian literatur terkait ketenagakerjaan, seperti makalah, internet, dan sebagainya. Perlindungan hukum terhadap pegawai perusahaan Redundansi harus terlebih dahulu mendapat keputusan dari Badan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam artikel ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum teoritis atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai suatu norma. Sedangkan jika dilihat dari sumber datanya, merupakan penelitian teoritis atau normatif.
Copyrights © 2023