SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK POLISI YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM TAHAP PENYELIDIKAN

Zainal Abidin (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)
Abraham Ferry Rosando (Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya)



Article Info

Publish Date
29 Dec 2023

Abstract

Proses penyidikan yang dilakukan polisi sering dilakukan dengan disertai kekerasan, sehingga hal ini perlu kejelasan pertanggungjawaban hukum. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban penyidik yang melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan dan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap hak tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian yang dikembangkan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menjawab pertanyaan hukum melalui kaidah dari hukum, asas hukum maupun doktrin hukum sehingga menghasilkan jawaban yang pasti setiap topik yang dibahas. Hasilnya menunjukkan pertanggungjawaban penyidik polisi yang melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan belum terlaksana sebagaimana mestinya karena kurangnya pengawasan dari divisi Propam Polri serta juga minimnya informasi tentang data. Pertanggungjawaban hukum diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan sanksi Pidana berupa hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan jika luka berat dapat dipidana sampai paling lama 5 tahun. Selain sanksi pidana dapat juga dikenakan sanksi pelanggaran kode etik berupa teguran tertulis, Mutasi, hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Bentuk Perlindungan hukum terhadap hak tersangka yang menjadi korban dalam tahap penyidikan adalah dengan tidak melakukan tindakan semena-mena yaitu kekerasan dan harus melindungi Hak Asasi nya.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

seikat

Publisher

Subject

Arts Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum (SJISPH) is a media for national (and international) legal scholars, academicians and legal practitioners to voice their legal opinions or publish their research. Articles to be published comprises of legal scientific articles, legal research reports, ...