Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PENYIDIK POLISI YANG MELAKUKAN KEKERASAN DALAM TAHAP PENYELIDIKAN Zainal Abidin; Abraham Ferry Rosando
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 6 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Desember 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i6.1096

Abstract

Proses penyidikan yang dilakukan polisi sering dilakukan dengan disertai kekerasan, sehingga hal ini perlu kejelasan pertanggungjawaban hukum. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban penyidik yang melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan dan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap hak tersangka dalam proses penyidikan. Penelitian yang dikembangkan menggunakan penelitian hukum normatif dengan menjawab pertanyaan hukum melalui kaidah dari hukum, asas hukum maupun doktrin hukum sehingga menghasilkan jawaban yang pasti setiap topik yang dibahas. Hasilnya menunjukkan pertanggungjawaban penyidik polisi yang melakukan tindakan kekerasan dalam proses penyidikan belum terlaksana sebagaimana mestinya karena kurangnya pengawasan dari divisi Propam Polri serta juga minimnya informasi tentang data. Pertanggungjawaban hukum diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan sanksi Pidana berupa hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan jika luka berat dapat dipidana sampai paling lama 5 tahun. Selain sanksi pidana dapat juga dikenakan sanksi pelanggaran kode etik berupa teguran tertulis, Mutasi, hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Bentuk Perlindungan hukum terhadap hak tersangka yang menjadi korban dalam tahap penyidikan adalah dengan tidak melakukan tindakan semena-mena yaitu kekerasan dan harus melindungi Hak Asasi nya.