Pajak adalah sumber pembiayaan negara. Kewajiban untuk membayar pajak diatur dalam hukum yang berlaku. Salah satunya adalah mendaftar sebagai pembayar pajak, sebagaimana dibuktikan oleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Banyak pedagang tidak memiliki NPWP karena kurangnya pengetahuan dan kepercayaan pada otoritas pajak. Penelitian sebelumnya menyatakan bahwa pengetahuan tentang perpajakan dan kepercayaan pada pejabat pajak memiliki dampak positif dan signifikan terhadap kepatuhan dalam mendaftar sebagai wajib pajak. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk membuktikan secara empiris pengaruh pengetahuan perpajakan dan kepercayaan pada otoritas pajak terhadap kepatuhan dalam mendaftar sebagai wajib pajak. Jenis penelitiannya adalah kuantitatif. Populasi adalah 8.102, sampel dari 100 pedagang menggunakan Convinience Sampling. Data penelitian adalah kuesioner. Uji data menggunakan instrumen tes, asumsi klasik, analisis regresi berganda, dan pengujian hipotesis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara simultan terdapat pengaruh positif dan signifikan antara pengetahuan pajak dan kepercayaan pada otoritas pajak terhadap kepatuhan dalam mendaftar sebagai wajib pajak. Secara parsial pengetahuan perpajakan dan kepercayaan pada aparatur pajak memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan dalam mendaftar sebagai wajib pajak.
Copyrights © 2022