Program Kebijakan Ekonomi-Politik dalam pengelolaan Dana desa merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat ke masing-masing desa guna menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera.Selang lima tahun dalam penerapan Dana Desa, belum memperlihatkan hasil yang nyata baik dari segi pembangunan, terutama dalam pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini berpijak Undang-Undang yang mengatur mengenai desa, dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konsideran UU tersebut mengamanatkan bahwa dalam pemerintah kabupaten dapat dibentuk desa yang termuat dalam Pasal 371 ayat (1), dimana Desa memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai desa.Banyaknya permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan Dana Desa di Indonesia seperti penjelasan di atas, memperlihatkan bagaimana Elit desa belum bisa memahami aturan-aturan dalam pengelolaan Dana desa tersebut. Hal ini memperlihatkan bagaimana pemerintah belum berhasil dalam mengatur regulasi Dana Desa agar mudah dipahami oleh elit desa. Kata kunci : Dana Desa, Perspektif Neo-Institusionalism,
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022