AbstrakPenelitian ini dilatarbelakangi oleh satu masalah besar yang marak diperbincangkan yaitu adalah tindak kriminal terhadap anak.Mulai dari kekerasan, pembunuhan, penganiayaan dan bentuk tindakan kriminal lainnya yang berpengaruh negatif bagi kejiwaan anak, Seharusnya seorang anak diberi pendidikan yang tinggi, serta didukung dengan kasih sayang keluarga agar jiwanya tidak terganggu.hal ini terjadi karena Banyak orangtua menganggap kekerasan pada anak adalah hal yang wajar.kota Pekanbaru menjadi kota terbanyak kasus kekerasan terhadap anak di bandingkan kabupaten dan kota yang berada di provinsi Riau. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan penyebab kasus kekerasan pada anak di kota pekanbaru semakin tahun makin meningkat dan bagaimana peran lembaga DP3AM kota pekanbaru serta LPAI kota Pekanbaru menanggulangi kasusu kekerasan tersebut.Jenis penelitian digunakan merupakan penelitian empirir atau penelitian lapangan (field research).yang dilakukan di kota pekanbaru. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat dan Konselor Hukum PPA Kota Pekanbaru ,dan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik.Hasil penelitian ini adalah Mengacu pada peraturan walikota Pekanbaru nomor 33 tahun 2016 berupa pro-gram maupun kebijakan terhadap pemenuhan hak-hak anak, seharusnya apa yang menjadi permasalahan seharusnya angka dari jumah anak korban tindak kekerasan tidak menunjukkan peningakatan akan tetapi angka kasus tindak kekerasan terhadap anak menjadi lebih tinggi setiap tahunnya di kota Pekanbaru. Diperkirakan masih banyak kasus yang terjadi namun tidak di laporkan kepada pihak yang berwenang.terlebih lagi kekerasan pada anak banyak di lakukan oleh orang terdekat seperti keluarga , teman,bahkan guru. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak salah satunya karna kemiskinan,rendahnya tingkat pendidikan,kurangnya pengetahuan mengenai akhlak , KDRT serta prilaku yang menyimpang lainnya. Padahal dalam Sosiologi Hukum menegaskaan bahwa kasih sayang merupakan inti dari pada tujuan diturunkannya ajaran Islam. Ajaran kasih sayang ini berlaku untuk semua makhluk di bumi, termasuk bagian terpentingnya adalah kasih sayang kepada anak. Kata Kunci: Fenomena,Kekerasan, Anak, Islam
Copyrights © 2024