Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meninjau pertimbangan dasar kerahasiaan Bank terhadap praktik Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif / penelitian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah menggunakan pendekatan patung, konseptual dan kasus. Dasar pertimbangan penerapan kerahasiaan bank dapat dilihat dengan alasan penegakan hukum, jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Laporan Transaksi Keuangan Indonesia. dan Pusat Analisis / PPATK dengan izin dari Ketua Bank Indonesia. Konsekuensi hukum dari kerahasiaan bank adalah dalam bentuk penalti dan denda administrasi. Sanksi hukuman berupa hukuman penjara dan hukuman dijatuhkan kepada siapa pun yang memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan informasi. Sanksi tersebut juga berlaku untuk anggota Dewan Komisaris, direktur, karyawan bank atau pihak terafiliasi yang dengan sengaja memberikan informasi rahasia.
Copyrights © 2019