cover
Contact Name
Noer Laili
Contact Email
annawazilstisa@gmail.com
Phone
+6282333362238
Journal Mail Official
annawazilstisa@gmail.com
Editorial Address
https://jurnal.stisa.ac.id/index.php/annawazil/about/contact
Location
Kab. pamekasan,
Jawa timur
INDONESIA
An-Nawazil
ISSN : 26566575     EISSN : 26566575     DOI : https://doi.org/10.69784/annawazil.
An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer pada setiap edisi dengan harapan artikel yang dimuat menjadi media dan perekat bagi seluruh civitas akademika dalam menggali potensi dan profesionalitas.
Articles 60 Documents
Perkawinan Anak: Komparasi Fiqih Imam Syafi’i dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bashori, Abdul Hamid
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 01 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i01.6

Abstract

Perkawinan merupakan bagian dari sunnatullah yang berlaku secara umum pada makhluk Allah yang berlainan jenis, termasuk pada manusia. Allah Swt menciptakan semua makhluk di dunia ini, termasuk manusia untuk hidup berpasang-pasangan antara yang satu dengan lainnya, yakni antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Agar pelaksanaan pernikahan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dianggap sah menurut ketentuan hukum agama Islam, maka harus memenuhi rukun-rukun pernikahan, seperti adanya wali dari pihak calon pengantin wanita, adanya dua orang saksi, sighat akad nikah, yaitu ijab kabul yang diucapkan oleh wali atau wakilnya dari pihak wanita dan dijawab oleh calon pengantin laki-laki. Di samping memenuhi rukun-rukun pernikahan, seorang calon pengantin laki-laki dan seorang calon pengantin perempuan yang akan melangsungkan pernikahan harus mencapai usia akil baligh. Ketentuan Fiqih Imam Syafi’i terhadap perkawinan anak diperbolehkan apabila anak telah mencapai usia akil baligh dengan usia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Sementara ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap pekawinan anak tidak diperbolehkan apabila tidak mencapai usia 19 tahun untuk anak laki-laki dan tidak mencapai usia 16 tahun untuk anak perempuan. Jadi ketentuan Fiqih Imam Syafi’i memperbolehkan menikahkan anak apabila sudah mencapai usia akil baligh atau berusia 15 tahun, baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak memperbolehkan menikahkan anak laki-laki apabila masih belum mencapai usia 19 tahun dan anak perempuan apabila masih belum mencapai usia 16 tahun.
Pandangan Agama Terhadap Simbol Negera Dalam Islam: Analisis Kedudukan, Landasan dan Penentuan Hukum Penghormatan Terhadap Bendera Di Tinju Dari Aspek Hukum Dalam Islam Hosen
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 01 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i01.7

Abstract

Setiap negara kesatuan memiliki lambang yang menggambarkan atribut, kedaulatan, dan kualitas bangsa yang sebenarnya. Dalam masyarakat saat ini, khususnya di Indonesia, banyak terjadi pencemaran dan begitua dengan penghormatan terhadap lambang negara, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, seperti Nyanyian sebagai lagu Kebangsaan. Dalam hukum Islam itu sendiri tidak mengatur secara khusus tentang ketentuan hokum terhadap lambang negara, akan tetapi hukum Islam melihat dari segi unsur-unsur perbuatan. Dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder atau penelitian hukum kepustakaan. Sedangkan dilihat dari segi teknik pengumpulan data diperoleh dengan cara studi kepustakaan, menganlisis dan mencari bahan-bahan pustaka yang sekiranya cocok untuk dijadikan sumber rujukan. Adapun hasilnya dari penelitian ini, bahwa penghormatan terhadap Lambang Negera (bendera) di tinjau dari aspek hukum dalam islam saat memberikan hormat pada Bendera diperbolehkan dan tidak pula diharamkan atau dipermasalahkan secara hukum agama. Karena penghormatan bendera itu dipahami sebagai bentuk ungkapan cinta dan semangat menjaga tanah air, bahkan tidak ada satu pun dalil yang secara spesifik mengharamkan praktik ini (memberikan hormat terhadap bendera). Adapun kedudukan dan landasan serta penentuan hukum hormat terhadap bendera menurut hukum islam termasuk kedalam Jenis hukum Jarimah Ta’zir dalam pendangan ulama’ fiqih. Karena menurutnya suatu perbuatan tidak dianggap sebagai kejahatan kecuali jika ditetapkan oleh syara’ bahwa perbuatan itu tercela. Ketika syara’ telah menetapkan bahwa perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya.
Implementasi Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di BTM Sang Surya Pamekasan Samsuri,; Mukhlisin
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 01 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i01.8

Abstract

Dewan Pengawas Syariah adalah suatu Dewan yang dibentuk untuk mengawasi jalannya bank Syariah atau Koperasi Syariah agar di dalam operasionalnya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariat Islam. Dan mereka bertugas untuk mendiskusikan masalah-masalah dan transaksi bisnis yang diajukan kepada mereka, sehingga dapat ditentukan tentang sesuai tidaknya masalah-masalah tersebut dengan ketentuan-ketentuan syariat Islam. Salah satu Koperasi Syariah yang mempunyai Dewan Pengawas Syariah adalah Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) Sang Surya Pamekasan yang dinilai masih kurang memuaskan dilihat dari fungsi dan DPS yang masih belum di jalankan secara keseluruhan, karena bisa dikatakan sebagian DPS ada yang mengabaikan prinsip Syariah yang sesuai dengan fatwa, tidak konsisten menjalankan prinsip Syariah, anggota DPS yang kurang memahami tugas dan fungsinya dan kurang kompetensi dalam bidang fiqih muamalah dan keuangan modern. Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah jo Undang-Undang No 6/24/PBI Tahun 2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa: Dewan Pengawas Syariah mengalami cacat yakni pihak nasabah secara tidak langsung dipaksa untuk mengendapkan uangnya selama satu tahun dikarenakan melihat hasil yang diperoleh oleh nasabah sangat jauh besaran persennya dari enam bulan sampai satu tahun. Adapun menurut konsep akad muamalah seecara umum harus memenuhi konsep antarodin, dimana konsep ini merupakan salah satu asas fiqih muamalah yang berarti suka sama suka atau saling merelakan yang menjadi kriteria utama dari sahnya suatu transaksi islam memberlakukan asas ini dalam semua aturan bermuamalah termsuk dalam ekonomi perbankan syariah atau lembaga keuangan lainnya dalam konsep antarodin berdampak pada larangan praktek penipuan, kecurangan dan pemalsuan, kesepakatan, berkeadilan dan toleransi. sehingga fungsi dari DPS sebagai badan pengawas di Lembaga Keuangan Syariah dari transaksi agar sesuai dengan prinsip syariah itu tidak dilaksanakan secara maksimal karena dari implikasi pelaksanaan tersebut mengalami kerugian dan ada keterpaksaan sehingga akad tersebut oleh Lembaga Keuangan Syariah itu ditiadakan.
Konsep Sedekah Perspektif Syaikh Abdul Hamid Pondok Pesantren Banyuanyar Pamekasan Dalam Kitab Tarjuman Samheri
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 01 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i01.9

Abstract

Konsep sedekah menurut Syaikh Abdul Hamid Bin KH. Isbat bin KH. Ishaq Pengasuh Pondok Pesantren Banyuanyar Pamekasan dalam kitabnya yang berjudul Tarjuman ini merupakan konsep yang menarik untuk dikaji dan dilihat pada kontek amalan masyarakat sekitarnya, baik masyarakat yang pernah belajar kepada beliau atau kepada kiai maupun dzurriyat dari syaikh Abdul Hamid ini. Konsep sedekah dalam kita tarjuman difokuskan pada aspek fikih Islam, sehingga penulis menemukan konsep sedekah dalam kitab Tarjuman bahwa sedekah dibagi menjadi empat bagian, yaitu sedekah wajib, sedekah sunnah, sedekh makruh, dan sedekah haram, bahkan ada ancaman bagi orang yang memakan/ atau menyedekahkan harta anak yatim. Menurut beliau, sedekah adalah wujud syukur kepada Allah yang telah memberikan rahmat dan nikmatnya kepada hambanya, sehingga hambanya harus menyambut dan membalasnya dengan mengeluarkan sebagian dari hartanya, baik yang bersifat wajib atau sedekah yang bersifat sunnah. jika seseorang bersedekah atas dasar syukur, maka hampir bisa dipastikan perbuatan bersedekah itu dilakukan dengan dasar iman dan ikhlas karena Allah, karena hanya dasar ikhlas sedekahnya dapat diterima oleh Allah. Oleh sebab itu, beliau menganjurkan agar kita selalu bersedekah secara ikhlas walau hanya sedikit yang penting ikhlas dilakukannya karena Allah.
Access To Justice For The Poor People: Problematika Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan No 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Arifin, Syamsul
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 01 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i01.10

Abstract

Kewenagan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahannya dilakasanakan dengan prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, prinsip yang nyata dan bertanggung jawab. Salah satu kewenangan yang dimiliki adalah kewenangan daerah untuk membuat regulasi atau pengaturan (regeling) terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Pelaksanan otonomi daerah diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintahan daerah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat. Tujuan dikeluarkannya perda tersebut untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional masyarakat sesuai dengan prinsip persama€rn kedudukan di dalam hukum serta menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum. Tetapi faktanya penerapan perda tersebut masih terdapat permasalahan untuk dapat dilaksanakan sehingga menjadi legal issue yang menarik untuk diteliti lebih dalam agar supaya dapat diketahui permasalahan utamanya dan pada akhirnya ditemukan solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Legal issue yang dicari yaitu permasalahan pelaksanaan bantuan hukum di Kabupaten Pamekasan. Metode yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bedasarkan hasil penelitian terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan bantuan hukum di wilayah Kabupaten Pamekasan. Sehingga access to justice for the poor people masih belum efektif meskipun regulasinya sudah ada.
Perkawinan Endogami Di Kabupaten Pamekasan Madura Achmad Fauzi
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 02 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i02.13

Abstract

Perkawinan endogami di Pamekasan masih marak terjadi hingga sekarang ini. Sebagian masyarakat menjadikan perkawinan endogami ini sebagai kebiasaan (adat) yang sulit mereka hilangkan.. Para ahli memandang perkawinan endogami ini dinilainya kurang baik dan mempunyai dampak negatif terhadap keturunannya, misalnya keturunan yang dihasilkan dari perkawinan ini, mengalami cacat fisik dan mental atau mempunyai penyakit bawaan/turunan, karena hubungan darah antara suami dan isteri terlalu dekat. Perkawinan memiliki dua sistem, yaitu sistem perkawinan endogami dan sistem perkawinan eksogami. Perkawinan endogami adalah sistem perkawinan dimana anggota masyarakat hanya memperbolehkan mengawini atau menikah dengan anggota masyarakat lain yang masih dalam satu marga. Sedangkan sistem perkawinan eksogami adalah perkawinan yang dilakukan oleh anggota masyarakat di luar marga atau kelompoknya sendiri. Islam tidak melarang perkawinan ini, namun yang menjadi topik pembahasan dalam skripsi ini adalah apa yang menjadi alasan mereka melakukan perkawinan endogami dan bagaimana dampak yang timbul dari perkawinan ini. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan utama tentang perkawinan endogami dan mengungkapkan dampak dan akibat yang timbul dari pelaksanaan perkawinan endogami. Dalam penelitian ini, bila dilihat dari pendekatannya, maka penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Bila dilihat dari jenisnya, maka penelitian ini termasuk jenis penelitian studi kasus (case study). Dalam penelitian kasus ini peneliti menggunakan pendekatan sosiologis-empiris, dengan menggunakan instrument observasi dan interview. Adapun lokasi penelitiannya adalah desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan, karena sampai saat ini masyarakat masih menjadikan perkawinan endogami sebagai kebiasaan yang sudah turun temurun mereka lakukan. Perkawinan eksogami dalam ajaran Islam sangat dianjurkan dengan tujuan untuk memperluas tali silaturrahim dan menghindari kemungkinan kawin atau menikah dengan saudara sesusuan. Namun Islam sendiri tidak melarang adanya perkawinan endogami dan sistem perkawinan ini, banyak juga kita jumpai di masyarakat dengan berbagai alasan dan berbagai faktor, diantaranya faktor budaya, menjaga dan mempertahankan status sosial, dan menjaga harta warisan. Faktor tersebut juga menjadi alasan pasangan kawin endogami di desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Melakukan suatu perkawinan dengan eksogami ataupun endogami keduanya sama-sama diperbolehkan oleh Islam dan semuanya bisa diterima oleh masyarakat, hal yang terpenting dalam suatu perkawinan adalah bagaimana hubungan perkawinan tersebut bisa dijaga keutuhannya.
Merias Diri Pada Masa Iddah Perspektif Hukum Islam Dan Pemahaman Masyarakat Kecamatan Pademawu Pamekasan Busahwi; Kudrat Abdillah
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 02 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i02.14

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari pada masyarakat Kecamatan Pademawu jarang sekali aturan masa iddah ini diterapkan, yang mana mayoritas masyarakat Kecamatan Pademawu tidak mempedulikan aturan-aturan tentang masalah iddah (masa tunggu bagi seorang istri yang diceraikan suaminya) baik cerai hidup maupun cerai mati. Masyarakat disini ketika melakukan Iddah mereka tetap keluar rumah, memakai wangi-wangian dan merias diri. Sehingga tak jarang masyarakat mencibir akan hal tersebut. Dari konteks tersebut, masalah-masalah yang dikaji dirumuskan sebagai berikut: Pertama, Bagaimana Hukum Islam mengatur masa iddah seorang wanita yang dicerai atau ditinggal mati suaminya? Kedua, Bagaimana pandangan masyarakat Kecamatan Pademawu terhadap wanita yang merias diri saat masa iddah? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif dikarenakan data yang diperoleh berupa kata-kata bukan angka. Dalam penelitian ini sumber data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informannya adalah masyarakat yang sedang melaksanakan masa iddah dan juga kepada tokoh agama serta tokoh masyarakat di Kecamatan Pademawu. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Dalam hukum Islam wanita mempunyai kewajiban menjalani masa iddah jika dia ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya. Hal-hal yang tidak diperkenankan selama masa iddah ialah tidak menikah dengan laki-laki lain, tidak dianjurkan menerima khitbah, tidak diperbolehkan berhias, tidak boleh keluar dari rumah. Kedua, Pandangan masyarakat terhadap wanita yang merias diri saat masa iddah di Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan terbagi menjadi dua bagian, yaitu: masyarakat yang sedang dalam masa iddah ada yang sesuai dengan syariat Islam dan menjalankannya dengan ketentuan-ketentuan iddah dan larangannya, serta ada pula yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam yaitu masih keluar rumah dengan alasan refresing dan juga berhias dengan memakai parfum, memakai pakain feminim dan ketat. Tokoh Agama dan tokoh masyakat yang dijumpai berpendapat bahwa perilaku perempuan saat masa iddah ada yang sesuai dan adapula yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena masih banyak yang melanggar larangan-larangan iddah. Dikhawatirkan jika seorang wanita menegetahui masa iddah sedangkan dia tidak melaksanakannya hukumnya adalah haram.
Perempuan Bekerja: Kajian Komprasi Hukum Islam dan Hukum Positif Moh. Sa'i Affan
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 3 No. 02 (2021): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v3i02.15

Abstract

Bekerja merupakan hal penting bagi setiap orang utamanya bagi pasangan suami istri, karena dengan bekerja akan menjamin kelangsungan hidup ke depan bagi keluarganya. Nafkah adalah suatu kewajiban bagi seorang suami terhadap istri dan keluarganya, namun terkadang apa yang seharusnya menjadi kewajiban suami pada masa sekarang menjadi terbalik dan menjadi satu hal yang dilakukan seorang istri, suatu contoh adalah istri berkarir dan bekerja di luar rumah. Karena memberi nafkah kepada keluarga dalam hidup berumah tangga merupakan kewajiban seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga, sehingga banyak cara yang mereka lakukan untuk membahagiakan keluarganya walaupun terkadang tidak cukup untuk menutupi kebutuhan sehari-seharinya, sampai yang perempuan atau istrinya yang mencari nafkah untuk menutupi kebutuhan tersebut meskipun sampai menempuh jarak jauh bahkan sampai ke luar negri tanpa diiringi suami dan keluarganya. Banyak hal yang menjadi pekerjaan bagi masyarakat madur seperti menanam tembakau, menyiram, dari pagi sampai siang tidak ada bedanya dengan para suami. Di samping itu dia harus mengerjakan urusan-urusan dalam rumah tangganya sebagai ibu dari anak-anaknya. Fenomena pekerja perempuan yang telah bersuami di madura bukan suatu hal yang asing lagi, Pada umumnya di Indonesia, para istri-istri bekerja sebagai tulang punggung keluarga yang seharusnya merupakan kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga.
Kajian Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 02/DSN-MUI/IV/2000 Terhadap Penerapan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah dalam Program SI-MANTAB Moh. Ali
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 02 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i02.17

Abstract

Tabungan SI MANTAB merupakan salah satu produk tabungan berdasarkan Akad Wadi’ah Yad Dhamanah dengan hadiah 100 paket umrah dengan sistem undian yang diluncurkan BMT UGT Sidogiri Cabang Pembantu Pakong pada tahun 2019. Selain itu, tabungan ini juga menjanjikan hadiah lain dalam bentuk bonus (‘athaya) yang diberikan setiap bulan. Implementasi akad padaTabungan ini perlu ditinjau lebih mendalam karena dengan menggunakan akad Wadi’ah Yad DhDhamanah berarti penerima titipan (wadi’/mustawda’) berhak mengelola dan memanfaatkan barang/dana titipan tanpa ada kewajiban untuk memberikan imbalan kepada penitip (muwaddi’) kecuali hanya berupa bonus (‘athaya) yang tidak boleh diperjanjikan. Konsekwensi akad Wadi’ah Yad Dhamanah mengharuskan penerima titipan memberikan ganti rugi kepada penitip jika terjadi kekurangan atau kerusakan pada barang/dana titipan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus (case approach) berdasarkan tekhnik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi serta dianalisis menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Akad Wadi’ah Yad Dhamanah pada Tabungan SI MANTAB di BMT Sidogiri belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Pihak BMT Sidogiri sudah menjanjikan pemberian bonus (‘athaya) diawal akad sedangkan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang tabungan dan Nomor: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syari’ah memuat ketentuan bahwa pemberian bonus itu tidak boleh diperjanjikan/disyaratkan..
Konsep Keadilan Dalam Poligami: Studi Tentang Pendapat Muhammad Abduh dalam Tafsir al-Manar Moh. Jalaluddin
An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer Vol. 2 No. 02 (2020): An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69784/annawazil.v2i02.18

Abstract

Ulama sepakat bahwa poligami dalam Islam adalah boleh dengan syarat suami mampu untuk berbuat adil terhadap istri-istrinya. Adapun yang menjadi landasan hukumnya adalah surat al-Nisa’ ayat 3. Meskipun demikian, ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang bagaimana mengenai konsep adil itu sendiri dalam berpoligami. Seperti yang dipahami oleh Muhammad Abduh mengenai keberadaan ayat tersebut yang kemudian banyak mengundang kontroversi dan dukungan dari ulama'-ulama' yang lain. Menurut Muhammad Abduh tentang konsep keadilan dalam poligami adalah memperlakukan istri-istrinya secara merata dan tidak berat sebelah, baik dari segi materil muapun non materiil. Ia juga berpendapat bahwa poligami akan membawa mahdlarat terhadap anggota keluarga, baik terhadap istri-istrinya maupun anak-anaknya. Juga menurutnya pula akibat dari poligami tersebut akan membawa pengaruh yang kurang baik terhadap lingkungan masyarakat yang kemudian merambat pada keberadaan suatu bangsa.