Jual beli merupakan pertukaran harta tertentu dengan harta lain berdasarkan keridhaan antara keduanya. Atau, dengan pengertian lain, memindahkan hak milik dengan hak milik lain berdasarkan persetujuan dan hitungan materi. Sehingga Transaksi jual beli barter ternyata masih diterapkan di Masyarakat. Setiap harinya mereka melakukan transaksi barter untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Biasanya kebutuhan pokok yang dapat dibarterkan salah satunya seperti sayur, beras, tempe ataupun tahu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Praktek Jual beli barter tersebut tetap sah dengan terpenuhinya syarat-syarat jual beli sebagaimana di dalam hadis sudah dijelaskan bahwa yang bisa dibarterkan yang sama jenisnya dan sama illatnya, yakni: emas, perak, beras gandum, padi gandum, kurma, dan garam, dilarang oleh Islam, kecuali telah memenuhi beberapa syarat, yaitu: a. Sama banyaknya dan mutunya (kuantitas dan kualitasnyab. Secara tunai b. Serah terima dalam satu majelis
Copyrights © 2019