Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan prospektif pendayagunaan zakat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif spektrum pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam sistem bernegara Indonesia. Penelitian termasuk penelitian normatif empiris sebagai karakteristik dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, prospektif pendayagunaan zakat spektrum pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dalam sistem bernegara merupakan telaah kritis yang posisikan zakat sebagai instrumen yang memiliki 2 (dua) dimensi penting Pertama, Pendayagunaan zakat merupakan dimensi vertikal yang memuat nilai-nilai spiritualitas keagamaan dalam Al-Islam yang bersifat mutelak dan bersifat wajib bagi setiap muslim; Kedua, Pendayagunaan zakat merupakan dimensi horizontal yang memiliki fungsi sosial dalam meminimalisasi kesenjangan dan ketimpangan sosial dalam kerangka sistem bernegara.
Copyrights © 2023