Zakat merupakan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk di berikan kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti Fakir, Miskin, Amil, Muallaf Dan Sabilillah, sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan oleh syari’at. Para petani di Desa Sana Laok dusun Cok Pocok Kecamatan Waru, dalam melaksanakan zakat hasil pertanian hanya mengeluarkan zakat seikhlasnya saja tanpa mengikuti nishab dan kadar zakat yang sudah di tetapkan oleh syari’at, sedangkan dalam pendistribusian zakatnya hanya diberikan kepada masjid, madrasah, dan orang yang mencari amal. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penyusunan ini sebagai berikut. Bagaimana pelaksanaan zakat pertanian padi di Desa Sana Laok Dusun Cok Pocok Kecamatan Waru ? Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan zakat pertanian padi di Desa Sana Laok Dusun Cok Pocok Kecamatan Waru ? Jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris (field research). Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini, yaitu pendekatan kualitatif deskriptif. Sedangkan untuk memperoleh data, penulis menggunakan metode observasi , wawancara dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh di analiasis dengan metode analisis kualitatif deskriptif. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa para petani di desa Sana Laok Dusun Cok Pocok telah mengeluarkan zakat pertaniannya setiap kali panen. Kemudian dalam hal penetuan nishobnya mereka menggukanakan patokan tiap 10 sak zakat yang wajib dikeluarkan sejumlah 1 sak, sedangkan kadar zakat yang di keluarkan sebanyak 10 %, padahal dalam mengelola pertaniannya masih membutuhkan biaya. Sedangkan dalam hal penyaluran zakatnya, juga masih belum sesuai dengan apa yang telah di tentukan oleh hukum Islam.
Copyrights © 2023