An-Nawazil
Vol. 5 No. 2 (2023): An-Nawazil : Jurnah Hukum dan Syariah Kontemporer

IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA BURUH PANEN PADI PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DI DESA BADDURIH KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN

Mohammad Atiqurrahman (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2023

Abstract

Ijarah adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Akan tetapi, dalam sistem pengupahan di desa Baddurih, sawah yang luas dengan sawah yang sempit besaran upahnya sama sehingga menimbulkan kerugian di salah satu pihak. Sistem pengupahan yang seperti itu harus segera diluruskan agar tidak menjadi karut marut di kalangan masyarakat Desa Baddurih. Berdasarkan hal tersebut maka ada dua permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini, yaitu: pertama,bagaimana sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah tentang sistem pengupahan buruh panen padi di Desa Baddurih Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis diskriptif. Sumber data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi. Jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara semi terstruktur. Sedangkan jenis observasinya ialah obervasi partisipan. Informannya adalah masyarakat dan tokoh agama Desa Baddurih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tanpa ditentukan terlebih dahulu besaran upah yang akan diberikan kepada buruh panen padi karena besaran upahnya ditentukan sesuai dengan kekompakan para pemilik lahan lain yang sudah lebih dulu memanen padi, dan besaran upahnya tidak membedakan antara sawah yang luas dengan sawah yang sempit sehingga besaran upahnya sama, yaitu satu sak. Kedua, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih tidak sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah karena terdapat salah satu rukun dan syarat ijarah yang tidak dilakukan, yaitu tentang besaran upah yang tidak diberitahukan sebelumnya kepada buruh panen padi yang akan menimbulkan ketidakpuasan buruh panen padi. Dan juga terdapat keterpaksaan dalam melakukan pemanenan padi tersebut. Selain itu, sistem pengupahan buruh panen padi di desa Baddurih merupakan kebiasaan yang fasid, disebabkan karena bertentangan dengan dalil nash (al-Qur’an dan al-Hadist).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

annawazil

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

An-Nawazil adalah Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer yang diterbitkan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah As-Salafiyah (STISA) Sumber Duko Pamekasan setiap enam bulan (Februari dan September). Jajaran redaksi berkomitmen untuk mengangkat tema tertentu, terutama kajian Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer ...