Merupakan salah satu produk simpanan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) adalah Tabungan Mudharabah Berjangka. Nisbah bagi hasil pada tabungan mudharabah berjangka harus jelas dalam pembagian besar kecilnya nisbah agar tidak menimbulkan kecurigaan atau hal yang tidak diinginkan. Apabila suatu saat terjadi kerugian maka harus ada kejelasan pihak mana yang harus menanggung kerugian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya kebenaran suatu praktek pembagian nisbah bagi hasil maka perlu dilakukan penelitian di BMT UGT Sidogiri Cabang pembantu Pakong terkait, Penerapan tabungan mudharabah berjangka, Penerapan tabungan mudharabah berjangka ditinjau dari hukum Islam. Penelitian menunjukkan bahwa dari kesepakatan bersama hasil keuntungan dari usaha secara mudharabah itu bisa dibagi . Tetapi apabila terjadi kerugian maka kerugian itu ditanggung oleh pihak modal yang selama kerugian itu telah mengakibatkan kesalahan atau kecerobohan oleh si pengelola, maka dari kerugian itu sipengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. simpanan tabungan oleh nasabah kepada koperasi sesuai dengan perjanjian antara koperasi dengan nasabah (penyimpan) yang mana penariakan uang pokok tersebut dapat dilakukan pada waktu tertentu.
Copyrights © 2023