Tindak pidana pemerasan seksual (sektorsi) berbasis gender siber melalui elektronik atau lebih dikenal dengan istilah sektorsi merupakan kejahatan siber yang kerap terjadi dewasa ini. Sekstorsi dilakukan dengan cara memeras atau mengeksploitasi korban secara materi maupun secara seksual dengan memanfaatkan konten pornografi milik korban. Sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 9 Mei 2022, tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik diatur secara terpisah dan tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, dimana peraturan perundang-undangan tersebut masih memiliki kelemahan yuridis yang menyebabkan penanggulangan tindak pidana tersebut di Indonesia belum memadai. Penelitian ini membahas bentuk pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik dalam hukum pidana Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case study), dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk pengaturan tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik dalam hukum pidana Indonesia terdiri dari tindak pidana kesusilaan, tindak pidana pemerasan, tindak pidana pengancaman, tindak pidana terhadap kemerdekaan orang lain, tindak pidana pornografi, dan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). Penerapan KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE pada 3 (tiga) putusan pengadilan yang mengadili kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik masih belum memadai. Hasil analisis putusan menunjukkan bahwa meskipun belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik pada saat kasus tersebut terjadi, pelaku tetap dapat dikenakan hukuman dengan memanfaatkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan dengan menerapkan prinsip-prinsip hukum tertentu. Hadirnya UU TPKS telah mengatur formulasi rumusan tindak pidana tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik yang lebih baik dan lebih komprehensif daripada formulasi di dalam KUHP, UU Pornografi, maupun UU ITE. Implementasi UU TPKS diharapkan dapat mewujudkan penanggulangan tindak pidana tindak pidana kekerasan seksual berbasis gender siber melalui elektronik yang mencerminkan nilai keadilan dan kepastian hukum.
Copyrights © 2024