Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk memahami implikasi hukum bagi penjual dan perlindungan hukum bagi pembeli pada perdagangan produk barang tiruan melalui aplikasi belanja online. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu menelaah dan mengkaji peraturan tertulis atau standar yang terkandung dalam peraturan. Penelitian ini akan mengkaji dan mengkaji peraturan, literatur, terbitan berkala, dan bahan hukum lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Pendekatan legislatif adalah dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang serupa dengan permasalahan yang ada. Penelitian ini didasarkan pada analisis peraturan dan undang-undang terkait pengaturan perdagangan produk barang tiruan melalui aplikasi online. Hasil dari penelitian ini adalah jelas bahwa agar aturan perlindungan hukum dapat terlaksana maka hak dan kewajiban konsumen harus dilaksanakan secara selaras. Lebih lanjut, hak dan kewajiban pelaku ekonomi harus dipenuhi sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara konsumen dan pelaku ekonomi. Perlu adanya perlindungan hukum bagi pembeli atau konsumen atas hak-haknya dalam transaksi yang melibatkan produk tiruan atau palsu di aplikasi belanja online yang mengakibatkan kerugian. Termasuk pula implikasi hukum bagi para pihak dunia usaha yang terlibat dalam perdagangan barang tiruan atau palsu di aplikasi belanja online
Copyrights © 2024