Claim Missing Document
Check
Articles

PERAN PENDIDIKAN HUKUM UNTUK MENCEGAH KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI KALANGAN GENERASI MUDA dwi, Dwiyanti utami; Hudi yusuf
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendidikan hukum memiliki peran penting dalam mencegah meningkatnya kasus pelecehan seksual di kalangan generasi muda Indonesia. Artikel ini membahas perilaku yang tergolong pelecehan seksual berdasarkan undang-undang, bagaimana peran pendidikan hukum dalam membangun pemahaman dan kesadaran generasi muda akan konsekuensi dari perilaku pelecehan seksual, serta model pendekatan pendidikan hukum yang dapat diterapkan untuk mencegah peningkatan kasus pelecehan seksual. Pendidikan hukum juga dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesetaraan gender dan menghilangkan stereotip gender yang merugikan. Selain itu, pendidikan hukum dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya toleransi dan menghormati perbedaan. Dengan demikian, pendidikan hukum dapat membantu mencegah meningkatnya kasus pelecehan seksual di kalangan generasi muda Indonesia dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan inklusif.
Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor Zefanya Basania; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki dan menganalisis kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang diadili oleh pengadilan, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan sistem peradilan pidana, dan pencegahan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan desain penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Partisipan dipilih berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang tindak pidana ini. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen putusan pengadilan tindak pidana pencurian sepeda motor. Data penelitian dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan tindak pidana pencurian sepeda motor, khususnya Putusan Pengadilan Nomor 440/Pid.B/2022/PN.Jkt.Pst mengenai kasus AR, adalah bahwa pengadilan telah memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menyatakan AR terbukti melakukan tindak pidana pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana. Analisis ini menunjukkan bahwa proses hukum dijalankan dengan itikad baik dan keadilan, serta majelis hakim memberikan perhatian serius terhadap fakta-fakta, kronologi peristiwa, dan pertimbangan hukum yang relevan. Putusan ini mencerminkan kesesuaian dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam sistem peradilan pidana.
Tindak Pidana Pencurian Handphone dengan Hasil Putusan di Pengadilan Jakarta Pusat Diah Ayu Zalsa Bilah; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencurian handphone merupakan permasalahan yang semakin meningkat dalam masyarakat modern. Tindakan kriminal ini tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap privasi dan keamanan informasi pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tindak pidana pencurian handphone melalui analisis hasil putusan Pengadilan Jakarta Pusat, yang menjadi landasan hukum bagi penanganan kasus-kasus serupa. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Sampel dalam penelitian ini ditentukan berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang tindak pidana pencurian. Pengumpulan data dilakukan melalui analisis dokumen putusan pengadilan tindak pidana pencurian Handphone. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 939/Pid.B/2018/PN Jkt.PSt, saudara JT dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencurian terkait Handphone Merk Oppo F7 pada acara Jackloth di Luar Gedung Istora Senayan. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang milik orang lain, yaitu handphone milik saksi ASN, dengan niat untuk memiliki secara tidak sah. Dalam mempertimbangkan berat pidana, hakim memperhitungkan pengakuan bersalah, penyesalan, dan janji Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa yang belum pernah dipidana sebelumnya, masih muda, dan diharapkan bisa memperbaiki diri, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan. Putusan tersebut mencerminkan keseimbangan hukuman, memberikan peluang pemulihan, serta menegakkan keadilan dengan mengembalikan hak milik korban dan memberlakukan sanksi sesuai dengan perbuatannya.
Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pada Pelaku Pencuri Motor Weriza Ulfah; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan dan analisis mendalam terhadap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang menjalani persidangan di Pengadilan Jakarta Pusat. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sampel dalam penelitian ini dipilih berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang tindak pidana pencurian. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen putusan pengadilan tindak pidana pencurian sepeda motor. Data penelitian dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan pengadilan tindak pidana pencurian sepeda motor, Terdakwa ER dinyatakan bersalah dan dihukum penjara 2 tahun 6 bulan. Pencurian terjadi pada 7 Desember 2019, melibatkan terdakwa dan saudara AF. Meskipun Terdakwa mengajukan keringanan hukuman, pengadilan mempertahankan putusan sesuai tuntutan Penuntut Umum. Putusan ini memperlihatkan kesesuaian yang baik dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan sejalan dengan prinsip keadilan yang menjadi dasar sistem peradilan pidana. Keputusan tersebut mendasarkan diri pada keterangan saksi, keterangan Terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Seluruh proses persidangan mencerminkan komitmen kuat dari pengadilan dalam menjaga dan menegakkan keadilan, serta memberikan sanksi yang proporsional sesuai dengan tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa. Keputusan ini mencerminkan upaya sungguh-sungguh dari pengadilan untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum
Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Evri Daud; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 1 (2024): Januari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Penelitian ini menerapkan metode penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini memilih sampel secara selektif berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Pengumpulan data dilakukan dengan menganalisis dokumen putusan pengadilan terkait Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Data yang terkumpul kemudian dianalisis melalui proses reduksi data, pemberian kode, penyajian data, dan penarikan/verifikasi kesimpulan. Pendekatan kualitatif ini memungkinkan penelitian untuk menggali detail yang lebih dalam serta memberikan pemahaman yang mendalam terkait kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 570/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst terkait kasus penyalahgunaan narkotika oleh saudari yang berinisial OR dan saksi yang berinisial AF. Analisis kasus ini menggambarkan bahwa terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan dakwaan pertama, dan hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dan barang bukti yang ada. Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, didasarkan pada bukti surat, keterangan saksi, dan barang bukti yang mendukung dakwaan.
Potret Tindak Pidana Pembunuhan Sarah Putri Rahmawati; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 2 (2024): Februari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran holistik mengenai potret tindak pidana pembunuhan melalui analisis terhadap empat penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sampel dipilih berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang tindak pidana pembunuhan. Data dikumpulkan melalui analisis empat hasil penelitian tentang tindak pidana pembunuhan. Data penelitian dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing/verification. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap pelaku pembunuhan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam KUHP. Namun, belum ada regulasi khusus yang mengatur peran justice collaborator dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan. Meskipun demikian, beberapa ketentuan dapat dijadikan pedoman, dan sanksi pidana akan diberlakukan sesuai dengan beratnya tindak pidana pembunuhan. Penggunaan alat bukti sidik jari dalam penuntutan kasus pembunuhan menjadi alat strategis bagi penegakan hukum. Faktor ekonomi terbukti memiliki pengaruh besar terhadap kecenderungan seseorang melakukan kejahatan pembunuhan. Terkadang, putusan hukuman oleh Majelis Hakim tidak selaras dengan tuntutan jaksa, perbedaan pandangan ini menunjukkan kompleksitas dalam penilaian fakta dan pembentukan opini di dalam sistem peradilan. Keputusan hakim yang dianggap terlalu ringan oleh beberapa pihak memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan mungkin memperkuat argumen untuk mengevaluasi kembali efektivitas dan keadilan dalam penerapan hukuman pidana.
Penanganan Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi Dhika Fauzi Saputra; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 2 (2024): Februari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana menghalangi penyidikan merupakan perilaku yang bertujuan untuk menghambat, menghentikan, atau menggagalkan proses penyelidikan atau penyidikan suatu perkara oleh lembaga penegak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam penanganan tindak pidana yang menghalangi penyidikan pada kasus korupsi. Jenis penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sampel dipilih berdasarkan kriteria tertentu untuk mendapatkan pemahaman holistik tentang penanganan tindak pidana menghalangi penyidikan pada kasus korupsi. Data dikumpulkan melalui analisis putusan Pengadilan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Data dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengadilan terhadap Terdakwa SR, seorang advokat yang juga menjabat sebagai penasihat hukum LE. Terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi, sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum. Barang bukti, termasuk dokumen-dokumen, surat perintah penyidikan, surat kuasa, surat panggilan, dan barang bukti elektronik, ditetapkan sebagai bagian dari putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah tidak ada upaya hukum yang diajukan dalam batas waktu yang ditentukan. Keputusan Pengadilan ini menggambarkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana seorang advokat terlibat dalam menghalangi penyidikan perkara korupsi. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik Pada Kasus Penagihan Fiktif Devy Widya Arum; Hudi Yusuf
MULTIPLE: Journal of Global and Multidisciplinary Vol. 2 No. 2 (2024): Februari
Publisher : Institute of Educational, Research, and Community Service

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan informasi dan transaksi elektronik merupakan tindakan kriminal yang terkait dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam beberapa dekade terakhir. Salah satu bentuknya adalah penagihan fiktif, sebuah kejahatan yang memiliki dampak serius. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan analisis mendalam terhadap perilaku pidana dengan menganalisis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dan kualitatif. Data dikumpulkan melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst. Data dianalisis melalui data reduction, coding, data display, dan conclusion drawing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 597/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst menangani kasus penagihan fiktif yang melibatkan individu berinisial ML dan S, serta saksi berinisial K. Analisis kasus ini menggambarkan bahwa terdakwa secara hukum terbukti melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik, sejalan dengan dakwaan pertama, dan hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta barang bukti yang ada. Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, didasarkan pada bukti surat, keterangan saksi, dan barang bukti yang mendukung dakwaan. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan penagihan fiktif di Indonesia.
PERAN TEKNOLOGI DALAM MENUNJANG IDENTIFIKASI PERKARA DALAM KEDOKTERAN FORENSIK Yohanes Jonianus Taek; A M Naitul Jaya Kusuma; Hudi Yusuf
Medic Nutricia : Jurnal Ilmu Kesehatan Vol. 3 No. 2 (2024): Medic Nutricia : Jurnal Ilmu Kesehatan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5455/nutricia.v3i2.3226

Abstract

Penelitian ini membahas peran teknologi dalam mendukung identifikasi kejadian perkara dalam kedokteran forensik. Teknologi seperti pemetaan geospasial, rekayasa perangkat lunak forensik digital, dan analisis DNA telah mempercepat proses identifikasi dan penyelidikan kejahatan yang melibatkan lokasi kejadian. Dengan menggunakan teknologi ini, para ahli forensik dapat dengan cepat dan akurat mengidentifikasi jejak bukti yang ditemukan di lokasi kejadian perkara. Dalam penelitian ini, kami akan mengeksplorasi berbagai teknologi yang dapat digunakan dalam mendukung identifikasi lokasi kejadian perkara dalam kedokteran forensik, serta tantangan dan peluang yang dihadapi dalam mengimplementasikan teknologi tersebut. Semoga penelitian ini dapat memberikan kontribusi yang berarti dan berharga dalam.pengembangan metode identifikasi lokasi kejadian perkara yang lebih efisien dan andal.
ANALISIS PENGARUH TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP FAKTOR SOSIAL EKONOMI DI INDONESIA : PROGRAM DAN ALTERNATIF STRATEGI A M Naitul Jaya Kusuma; Yoseph Ratu Mbasa; Muhammad Yusuf Fauzi; Hudi Yusuf
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i3.710

Abstract

Pengaruh tindak pidana korupsi terhadap faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Tindak pidana korupsi telah menjadi masalah yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia secara signifikan. Oleh karena itu, penelitian ini berkaitan dengan dampak dan implikasi sosial-ekonomi dari korupsi di Indonesia.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Korupsi menyebabkan ketidakstabilan politik, tidak adanya keadilan, dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu, korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi dengan cara yang menciptakan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya, merusak iklim bisnis, dan mengurangi investasi asing.Dengan demikian, penelitian ini memiliki implikasi penting bagi pembuat kebijakan. Upaya yang berkelanjutan dan komprehensif perlu dilakukan untuk memerangi korupsi dan memperbaiki faktor sosial-ekonomi di Indonesia. Reformasi sistem hukum dan peradilan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, dan pemberantasan praktik korupsi di semua tingkatan pemerintahan adalah langkah-langkah yang diperlukan. Selain itu, perlu juga dilakukan upaya dalam membangun kesadaran masyarakat, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta mendorong partisipasi publik untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi. Ini akan berkontribusi terhadap sistem sosial-ekonomi yang sehat, yang pada gilirannya akan mempromosikan keadilan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Co-Authors A M Naitul Jaya Kusuma Abidah Ardelia Ghaisani Achmad Faried Adib Wajih Al-Irfani Adib Wajih Alirfani Aghis Rufaida Agnia Nabilla Gitamelia Agung Praptono Agus Sofyan Aisyah Meidian Sulaeman Albert Setiawan Waruwu Aldy Widhana Alfemba Ramadhan Alfiah Aulia Ali Zakariya Alpi Sahrin Alpiah Handayani Kembaren Amalia Dwi Yanti Amanda Amalia Putri Anastasya Yuliarta Simamora Andi Ahmad Munajat Andreas Hutajulu Andreras Jengkui Nofrianto Liefofid Angelina Saraswaty Anisa Anisa Anisa Anisa Anwar Kholis Aquino C M D Santos Arfin flori Artemisya Christian Aryani, Reni Asdenia Sellya Ilham Mustopa Atinus laia Audrey Aulia Putri Ayu Lestari Bayu Stiawan Bintatar Artadewa Maratua Pardede Calvin harmon kamil Chika Chrystofel Babys Cindy Yuli Wandita Daris Andalusia Daysiah Nur Fathli Tanjung Deni Saputra Deva Wira Pramudya Devy Widya Arum Dhika Fauzi Saputra Diah Ayu Zalsa Bilah Dian Sita Hapsari DINI GUSDIAN Diva Clarisa Putri Domu Sama Ria Tumanggger Dorteis Yenjau Dwi Nurmayanti dwi, Dwiyanti utami Dwiyanti Utami Efraim Elu Elisa Umami Elok Triyo Kusumo Elzan Syahza Stesia Ramadhani Endy Mahenda Suhendra Eriska Tiara Rosa Mayora Ester Vania Silalahi Eva Monalisa Evri Daud Fachry Ramadhan Fahmi Rahmatullah Fathiyah Rizkiyatun Nisa Fidelis Kevin Yudhistira Fifi Defianti Flugencius Janssen Willyams Framesti Janah Ocktaviani Frans Marzuki Fredy Agustono Frengky Desiroto Friska Larasati George Mason Ghina Nurjannah Gibran febryano Ginanjar Ginanjar Gomulia Oscar Hafid Ramadhon Haniv Aulia Harry Yusuf Adegdaha Laksana Harun Kim Matthew Hasan Haripin Heidy Andriani Helmin Porang Timori Hemestiana Matilda Sun Henry Afrillo Heri Mudjiyono Ilham Fathir Arifuddin Ina Lestari Ishak Hasian Jabbar Nur Davi Jeremy Miracle Joshua Moang Leo Alberto Dela Cruz Jovanca Stiffany Ineke Kevin Adhitya Herawan Kevin Pierre Armando Leatemia Krisna Nur Alfian Siswanto Kumpul Sianturi Kurnaen Kurnaen Kusnanto Lalu Apriliansah Lia Lestiani Lie Amat Linzy Maylika Husna Liwanto Hosman Lusiana Luvi Andiansyah Markus Taena Maruba Manurung Marusaha Simarmata Matthew Saputra Anando Pinistar Simamora Moh. Kabul Arpin Siregar Mokhmad Anton Hermawan Eka Putra Muhamad Afandimunir Muhammad Andre Marcelleno Genadi Muhammad Attar Rabbiefashya Muhammad Fahrudin Abisyfa Muhammad Ikhsan Muhammad Kamarulzaman Satria MUHAMMAD YUSUF Muhammad Yusuf Fauzi Nabila Jauharah Nabila Rinjani Sayidatun Nisa Nadia Putri Irawan Nadila Fitriyani Nathania Pattipeilohy Nayla Nur Salsabila Neneng Sofiati Noferlius Gulo Nofianus Elu Noval Sulaiman Nurfitri Fathonah Nurhasanah Nurhasanah Nurhasanah Nurul Fitria Hapsari Mamesah Oki Purnomo Ollcyalliztacyra Baktinadi Pareres, Supratono Karel Paska Richardo Situmorang Pesman Laia Petrus Ruben Kolgigon Phokus Rilo Pambudi Prasya Putri Ramadhani Putri Apri Amanda Rafi Thalita Ridha Fajri Rafika Pudya Agustini Rafles Dioniki Rafles Rionaldo Dioniki Rafly Maulana Akbar Rahul Kristian Sitompul Raimundus Uhe Hurint Randiha Divaresky Rati Rati Regita Citrazalzabilla Ria Fitriah Riand Foreman Napa Rifky Syahputra Rifky Syaputra Rio Dewa Angga Rr Savita Helena Affandy Rr. Savita Helena Affandy Sabrina Widagdo Sadiidaa Az Zahrah An Nahl Salsabila Ananda Nurhaliza Sampe Hermanto Sarah Putri Rahmawati Sebastian Nayaka Arella Taufano Selfiana Zainuddin Selfiana Zanudin Selvin Nazara Sofyan Manullang Sonny V Tulung Sri Ariany Sebahi Sri Susanti Stefanus Mardjuki Sudrajat Sudrajat sudrajat Suhendar, Uus Supratono Karel Pareres Syahril Syafiq Corebima Tarsisius Tukijan Tika Julaika Tira Tira Tota Roganda Siahaan Tri Wani Andini Triana Khaidira Tukijan Tukijan Uus Suhendar Veronica Sarah Vincentia Audia Kirana Putri Vini Andita Vini Novilia Vira Ayu Maysela Weriza Ulfah Wihelmus Asal Brahi Kamis Willy Yohanes Wine Firza Wibowo Wulan Dwita Yayang Naelu Rohmah Yeremias Leto, Pankrasius Yohanes Jonianus Taek Yohannes Don Bosco Ketty Rasong Yolanda Manurung Yoseph Ratu Mbasa Yosua Rony Yougi Yulianto Yudho Akbar Ramadhan Yulianus Frayen Febro Arto Zahra Destu Mulyani Zefanya Basania Zicove Sitanggang Zixy Mahar Nurtias