Sebagai pionir pembaharuan hukum keluarga Islam, Turki merupakan negara sekuler. Menariknya, materi-materi pembaharuan hukum keluarga tersebut dipengaruhi oleh perjumpaan Turki dengan ide-ide Barat. Dengan menggunakan pendekatan sejarah, artikel ini menemukan bahwa runtuhnya Kerajaan Turki Utsmani dan kemajuan yang telah dicapai negara Eropa Barat sedikit banyaknya berpengaruh terhadap pembaharuan hukum keluarga di Turki. Dengan menggunakan beberapa metode, Turki telah mereformasi hukum keluargnya pada bidang perkawinan Islam (fiqh munakahat) dan bidang hukum kewarisan Islam (fiqh mawaris). Materi-materi hukum keluarga tersebut bertentangan dengan hukum keluarga Islam tradisional. Hal ini dipengaruhi oleh ide-ide baru Barat yang diadopsi oleh Turki seperti rasionalisme, nasionalisme, demokrasi dan sebagainya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022