Perkawinan membentuk satu keluarga menuju Sakinah, mawaddah, warahmah. Setelah akad nikah terdapat hak dan kewajiban, termasuk hak dan kewajiban dalam memenuhi kebutuhan seksual antara suami dan istri. Norman agama menjadi salah satu dasar apabila ada pemaksaan dari salah satu pihak yang melakukan pemaksaan seksual seorang suami terhadap istri. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan Maqashid Syar’iah dari tindakan kekerasan seksual terhadap istri dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menjelaskan bahwa untuk mencapai dan memelihara 5 (lima) prinsip utama dalam Islam yaitu memelihara Agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘qal), keturunan (hifdz al-Nasl), dan Harta (hifdz al-mal wa al-‘irdh) maka korban harus terlindungi dan diberikan keadilan, sehingga tidak terjadi kembali kekerasan seksual pada seorang istri.
Copyrights © 2022