Legal Opinion
Vol 3, No 3 (2015)

TINJAUAN HUKUM TENTANG KENDALA-KENDALA EKSEKUSI YANG TELAH INKRACHT (Studi Pada Pengadilan Negeri Palu)

SURIYANTO, TEGUH (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Pemeriksaan suatu perkara perdata dimulai pada tingkat Pengadilan Negeri, kemudian pengadilan negeri yang memeriksa, lalu menjatuhkan putusannya, dan bilamana ada salah satu pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan pengadilan negeri tersebut, maka ia dapat mengajukan upaya banding pada tingkat pengadilan tinggi. Bilamana pemeriksaan banding telah menjatuhkan putusan lalu masih ada pihak merasa tidak puas atas putusan tersebut, maka ia dapat mengajukan permohonan pada tingkat kasasi kepada Mahkamah Agung. Berdasar pada putusan Mahkamah Agung inilah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum yang tetap/pasti (inkracht van gewijsde). Adapun data yang diperoleh dilakukan dengan cara menelaah hukum acara perdata serta publikasi ilmiah dan sumber lainnya yang ada relevanasinya dengan permasalahan tersebut. Untuk melengkapi data yang diperoleh dilakukan wawancara dengan berbagai pihak antara lain hakim, panitera, pengacara/penasehat hukum dan pihak-pihak lain yang berkenaan dengan permasalahan eksekusi. Kata Kunci : Kendala-Kendala Eksekusi Yang Telah Inkracht.

Copyrights © 2015