ABSTRAK Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Sistem hukum mengenai warisan di Indonesia disebut majemuk, karena ada beberapa sistem hukum yang mengatur hal tersebut. Sistem hukum yang dimaksud adalah hukum adat, hukum islam, hukum barat. Di satu pihak kadang-kadang proses waris mewaris dibelakukan Hukum Islam, di lain pihak juga berlaku Hukum Adat, demikian juga sering memberlakukan Hukum Perdata Barat atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pentingnya hukum kewarisan ini, disebabkan bahwa hukum kewarisan itu sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. setiap manusia pasti akan mengalami suatu peristiwa yangsangat penting dalam hidupnya, yang merupakan peristiwa hukum yang lazim disebut meninggal dunia. Apabila ada peristiwa hukum, yaitu meninggalnya seseorang yang akibatnya keluarga dekatnya kehilangan seseorang yang dalam hal ini sangat dicintainya sekaligus menimbulkan pula akibat hukum, yaitu tentang bagaimana cara kelanjutan pengurusan hak-hak kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu. Penyelesaian dan pengurusan hak-hak dan kewajiban sseseorang akibat adanya peritiwa hukum karena meninggalnya seseorang diatur oleh Hukum Kewarisan. Salah satu yang sampai saat ini belum mendapatkan persamaan pandangan adalah mengenai status janda, apakah janda termasuk ahli waris atau tidak, mengenai hal ini ada sebagian masyarakat adat yang menempatkan janda sebagai ahli waris dari almarhum suaminya, ada pula yang tidak. Namun, sebagai pedoman maka Mahkama Agung telah menempatkan janda sebagai ahli waris meskipun keputusan Mahkamah Agung tersebut bukanlah merupakan suatu keputusan tetap. Kata Kunci : Janda Sebagai Ahli Waris, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Putusan Mahkamah Agung
Copyrights © 2014