ABSTRAK Tulisan ini membahas tentang penegakan hukum pidana terhadap penggunaan bahan pengawet makanan yang membahayakan kesehatan seperti, bahan kimia ini tidak diperuntukan sebagai campuran makanan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses penyidikan dan pertanggungjawaban pidana dan hambatan-hambatan penyidik Kepolisian dalam melindungi konsumen dari produk makanan yang mengandung bahan kimia. Pertanggungjawaban pidana produsen terhadap produk makanan yang mengandung bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen dikategorikan sengaja atau lalai dalam proses produksi produk makanan, hambatan penegakan hukum yaitu faktor hukumnya yaitu lemahnya sanksi terhadap pelanggarnya, proses penanganan masalah berbelit-belit, hukum acara yang berlakupun tidak mudah dimanfaatkan konsumen, kurang profesionalnya para aparatur penegak hukum dan kurangnya koordinasi antar penegak hukum seperti Balai POM, Kepolisian, lebih mengutamakan pemberian sanksi perdata dan administrasi Kata Kunci : Penyidikan, Pertanggungjawaban Pidana, Bahan Kimia
Copyrights © 2014