Fungsi Bank adalah sebagai mediator keuangan yang menjembatani antara pemilik dana dengan masyarakat yang membutuhkan dana, baik sebagai penyimpan dana maupun peminjam dana. Dalam hubungan antara bank dengan nasabah seringkali terjadi tindakan bank yang merugikan nasabahnya, namun selama ini perlindungan hukum sering tidak maksimal, karena dalam hubungan antara bank dengan nasabah terlihat adanya dominasi bank yang dalam transaksi perbankan sehingga adakalanya merugikan nasabah. Dari kenyataan tersebut di atas telah diundankan Undang â Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK). Sebagai lembaga pengawas bank dan sebagai lembaga yang melindungi kepentingan nasabah. Kata Kunci : Pengawasan Bank, Perlindungan Nasabah, Otoritas Jasa Keuangan.
Copyrights © 2014