Legal Opinion
Vol 2, No 5 (2014)

TINJAUAN HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SETELAH TERBENTUKNYA OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

ASSHIDDIEQY, LUTHFI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Tulisan ini berkenaan dengan Tinjauan hukum tentang perlindungan konsumen dalam perjanjian pembiayaan konsumen setelah terbentuknya otoritas jasa keuangan (OJK), permasalahanya yaitu bentuk-bentuk perbuatan atau tindakan perusahaan pembiayaan konsumen yang dikategorikan merugikan konsumen, dan faktor-faktor yang merupakan kewajiban perusahaan pembiayaan konsumen terhadap konsumen, OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan-kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggarakan secara teratur, adil dan transparan, dan akuntabel, secara mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya tulis ini adalah metode penelitian hukum normatifyang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Kata Kunci: Pembiayaan, konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Copyrights © 2014