Lalu-lintas dan angkutan jalan mempunyai peran yang cukup penting dalam rangka pembangunan pada umumnya untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu maka kegiaan atau aktivitas berlalu lintas dan pengangkutan di jalan harus diatur hukum agar tercipta ketertiban dan keamanan. Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, UU. Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan pelaksanaan lainnya. Peraturan perundangan-undangan tersebut masih mengandung beberapa aspek hukum, yaitu aspek hukum adminstrasi, hukum perdata dan aspek hukum pidana. Khusus aspek hukum pidana Undang-Undang tersebut diatas memuat ketentuan-ketentuan tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukum (pidana). Kecalakaan di dalam berlalu-lintas atau kecelakaan orang, kendaraan dan keadaan jalan yang dapat menimbulkan kematian, luka berat dan kerugian lainnya, sesuai dengan Undang-Undang atas kejadian tersebut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik kepolisian melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk menentukan siapa yang bersalah atas kecelakaan lalu-lintas itu. Dan seterusnya diproses sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Karena itu kecelakaan lalu-lintas dapat juga dikatakan sebagai pelanggaran di dalam berlalu-lintas atau pelanggaran lalu-lintas.    Kata Kunci : Tinjauan yuridis, proses perkara pidana, pelanggaran lalu-lintas
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014