Legal Opinion
Vol 2, No 6 (2014)

TINJAUAN YURIDIS FUNGSI KONOSEMEN DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BARANG DI LAUT

RANI, RANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini berjudulTinjauan Yuridis Fungsi Konosemen dalam Perjanjian Pengangkutan Barang di Laut. Dengan identifikasi masalahfungsi konosemen sebagai dokumen kontrak pengangkutan barang dilaut dan fungsi konosemen sebagai bukti kepemilikan barang, yang bertujuan untuk menjelaskan sejauh mana fungsi konosemen sebagai dokumen kontrak pengangkutan barang melalui laut bagi para pihak, memahami dan menjelaskan berkaitan dengan kedudukan fungsi konosemen sebagai bukti kepemilikan barang dalam pelaksanaannya . Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif, penelitian ini tertuju pada studi bahan hukum primer menyangkut peraturan perundangan yang mengatur tentang Fungsi Dan Peran Konosemen Dalam Perjanjian Pengangkutan Barang Melalui Lautsecara khusus dan bahan hukum sekunder melalui proses penelusuran literatur yang membahas mengenai hal tersebut serta kaitannya dengan perjanjian pengangkutan barang di laut.Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa fungsi konosemen sebagai dokumen kontrak pengangkutan barang dilaut adalah suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis dengan kata lain Fungsi Pembuktian Kontrak Pengangkutan dalan konosemen adalah untuk mengamankan transaksi, sedangkan fungsi konosemen sebagai bukti kepemilikan barang adalahmemberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima barang-barang dengan menunjukan konosemen (bill of lading) tersebut. Kata Kunci : Fungsinya konosemen sebagai dokumen kontrak dan bukti kepemilikan barang

Copyrights © 2014