Legal Opinion
Vol 2, No 6 (2014)

TINJAUAN YURIDIS PERSAMAAN DAN PERBEDAAN SANKSI PIDANA ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA

RUSLI, RUSLI (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2016

Abstract

Istilah hukum pidana mulai dipergunakan pada zaman pendudukan Jepang untuk pengertian strafrecht dari bahasa Belanda, dan untuk membedakannya dari istilah hukum perdata. Ternyata ada perbedaan pula antara hukum perdata dan hukum publik, sedangkan hukum pidana (strafrecht) masuk golongan hukum publik. Hukum Sanksi adalah hukum yang mengatur tentang (susunan) pidana dan (cara) pemidanaan. Istilah pidana sering diartikan sama dengan istilah hukuman. Hukuman adalah suatu pengertian umum, sebagai suatu sanksi yang menderitakan atau nestapa yang sengaja ditimpakan kepada seseorang. Sedangkan pidana merupakan suatu pengertian khusus yang berkaitan dengan hukum pidana. Sebagai suatu pengertian khusus, masih juga ada persamaannya dengan pengertian umum, sebagai suatu sanksi atau nestapa yang menderitakan. Menurut Andi Hamzah,istilah pidana harus dikaitkan dengan ketentuan yang tercantum di dalam pasal 1 ayat 1 KUHP atau yang biasa disebut asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang diperkenalkan oleh Anselm von Feurbach, yang berbunyi sebagai berikut: “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.” Walaupun suatu hukuman dapat dibedakan dengan suatu pidana, namun keduanya mempunyai sifat yang sama, yaitu keduanya berlatar belakang tata nilai (value) dalam masyarakat, mengenai baik dan tidak baik, bersusila dan tidak bersusila, diperbolehkan dan dilarang dan seterusnya. Kata Kunci : Sanksi Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia

Copyrights © 2014