Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Desa merupakan bentuk Pemerintahan terendah dari sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), desa merupakan ujung tombak pemerintahan di Indonesia yang memiliki pemerintahan sendiri (Otonom), untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, maka Pemerintahan Desa diberikan kewenangan untuk membentuk Peraturan Desa sebagai salah satu produk hukum tingkat desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa (Kades) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.Peraturan desa merupakan regulasi yang sangat penting dan bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu desa tersebut dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, dalam banyak hal harus diimplementasikan dengan Peraturan Desa untuk memberikan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa. Setelah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undanangan berlaku, menghapus peraturan desa dalam jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan, padahal, selama ini peraturan desa memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi warga desa, pada dasarnya peraturan desa dibuat sebagai perwujudan kebijakan Otonomi Desa untuk kesejahteraan masyarakat desa tertentu.    Kata Kunci : Peraturan Desa, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014