Legal Opinion
Vol 1, No 1 (2013)

PENGATURAN PIDANA PENJARA DI MASA MENDATANG DILIHAT DARI ASPEK PERBAIKAN PELAKU

AFRIANSYAH, AFRIANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2013

Abstract

Pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikanya menjadi Warga Negara masyarakat yang baik, taat pada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moralitas, sosial, dan agama, sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman, damai dan tertib. Pelaksanaan pidana Penjara dengan sistem Pemasyarakatan di Indonesia mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, mengenai fungsi pemidanaanyang tidak bersifat atau sekedar pemenjaraan bagi narapidana tapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan telah melahirkan suatu sistem pembinaan yang sejak kurang lebih tiga puluh tahun yang dikenal dengan nama Pemasyarakatan. walaupun telah diadakan berbagai perbaikan mengenai tatanan pemidanaan, seperti pranata pidana bersyarat (Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelepasan bersyarat (Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan pranata khusus penentuan serta hukuman terhadap anak (Pasal 45, 46, dan 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Namun pada prinsipnya sifat pemidanaan masih bersifat atau bertolak dari asas dan sistem pemenjaraan, sistem pemenjaraan lebih menekankan pada unsur balas dendam dan penjaraan, sehingga institusi yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan bagi Narapidana adalah rumah penjara dan rumah pendidikan Negara bagi anak yang bersalah. Sistem dan sarana pemenjaraan ini berangsur-angsur dipandang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar Narapidana menyadari kesalahannya dan kemudian tidak akan mengulangi tindak pidana dan kembali menjadi Warga Negara yang bertanggung jawab bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya, maka sistem kepenjaraan diubah menjadi Pemasyarakatan. Institusi yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidika Negara berubah menjadi Lembaga Pemasyarakatan, sistem ini merupakan rangkaian dari penegakkan hukum pidana dan pelaksanaannya tidak lepas dari pengembangan konsepi umum mengenai pemidanaan. Kata Kunci : Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Perbaikan Pelaku

Copyrights © 2013