Penelitian ini berjudul kajian viktimologi terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan, dengan identifikasi masalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan dan faktor apa saja yang menjadi kendala dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan dan bagaimanapula upaya-upaya dalam mengatasi kendala tersebut. Tujuan penelitian Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan dan Untuk mengetahui apa saja kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kesusilaan dan upaya apa yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kesusilaan terhadap anak dapat dilihat dari faktor ekonomi, lingkungan serta kurangnya pengawasan dari orang tua. Perhatian hukum terhadap korban tindak pidana di dalam sistem peradilan pidana belum belum mendapatkan perhatian optimal dan kurangnya kesadaran masyarakat tentang langkah-langkah praktis dalam penanganan diri dalam pergaulan di lingkungan masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana. Bagi perempuan dianjurkan tidak keluar malam sendirian, memakai pakaian yang sopan, serta berhati-hati terhadap laki-laki supaya tidak terpengaruh rayuannya. Kata Kunci : Viktimologi, Anak, Kesusilaan
Copyrights © 2013