Legal Opinion
Vol 1, No 1 (2013)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERAN KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA

ARMAWANSYAH, ARMAWANSYAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2013

Abstract

Kurun waktu tahun 2012 ini, penistaan agama kembali terjadi, sementara hukum pun tak mampu menjerat para penista agama tersebut untuk jera. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan agama dan penodaan agama, Kepolisian sesuai dengan peran dan fungsinya berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama, bertujuan untuk melindungi agama dan praktik beragama yang berkembang di masyarakat dan melindungi setiap keyakinan agama dan praktik yang dilakukan oleh pengikutnya dari penodaan dan kecenderungan berbuat tindak pidana terhadap agama. Dalam perkembangan selanjutnya, dibentuklah Badan Koordinasi Penganut Aliran kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan PP No. 1 Tahun 1995 mengenai prosedur penentuan aliran sesat, yang merupakan wewenang kejaksaan untuk membubarkan organisasi atau aliran yang menyesatkan, tetapi dalam proses penyelidikan dan penyidikannya merupakan tugas dari Polri. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, artinya penelitian dilakukan dengan merujuk pada norma hukum yang berlaku dalam masyarakat maupun yang ada dalam hukum positif. Berkenaan dengan tugas kepolisian dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pembahasan skripsi ini, ada yang berpendapat bahwa penegakan hukum merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah / pandangan-pandangan menilai yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup untuk mencapai kondisi demikian, hukum harus tegak, dan supaya hukum dapat tegak dengan baik, maka salah satu syarat diantaranya adalah harus ada lembaga penegak hukum. Delik Penyalahgunaan dan Penodaan Agama diatur di Pasal 156a KUHPidana tidak berasal dari Wetboek van strafrecht (WvS) Belanda, melainkan dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan / atau Penodaan Agama. Secara normatif negara hanya melindungi agama yang diakui dan dinyatakan resmi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Peran Kepolisian, Pencegahan Tindak Pidana Penodaan Agama

Copyrights © 2013