Komisi Yudicial lahir pada era reformasi saat amandemen ke III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 2001 bersamaan dengan Dewan Perwakilan Daerah dan Mahkamah Konstitusi. Walaupun Komisi Yudisial adalah lembaga baru, namun keberadaannya memperoleh justifikasi hukum yang sangat kuat karena diatur secara tegas di dalam konstitusi / Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kewenangannya diberikan oleh konstitusi. Dalam melaksanakan tugas, Komisi Yudisial diberikan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yaitu bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim. Pro kontra mengenai hal ini oleh Mahkamah Agung kemudian mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan oleh Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa khususnya Pasal 1 angka 5, Pasal 20, 21, 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24B UUD 1945 dan oleh karena itu pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Apakah kedudukan dan fungsi Komisi Yudisial bertentangan dengan prinsip kemandirian dan kebebasan hakim?. Dari pembahasan dalam penelitian ini maka ditarik kesimpulan sebagai berikut bahwa dari segi kedudukan Komisi Yudisial sebagai lembaga negara bantu yang mempunyai kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta prilaku hakim tidak bertentangaan dengan prinsip kemandirian dan kebebasan hakim, tetapi justru bermaksud memperkuat dan meningkatkan kepecayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Sedangkan dari segi fungsi Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan hanya menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim, meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim. Kata Kunci : Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Pasal 24B UUD 1945, Undang-Undang nomor 22 tahun 2004
Copyrights © 2013