Legal Opinion
Vol 1, No 5 (2013)

TINJAUAN HUKUM PENDIRIAN BADAN HUKUM KOPERASI

ANUGRAH, MEIDYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2016

Abstract

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam melaksanakan kegiatannya Koperasi berdasarkan prinsip Koperasi yang merupakan esensi dari dasar kerja Koperasi sebagai badan usaha dan merupakan cirri khas dan jati diri Koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain. badan usaha koperasi telah mampu membantu masyarakat dalam meningkatkan kemampuan ekonominya melalui kegiatan-kegiatan usaha koperasi. Prinsip usaha dan karakter koperasi yang berbeda dengan badan usaha lainnya membuat badan usaha ini disenangi oleh masyarakat Indonesia yang melaksanakan seluruh kegiatan perekonomiannya berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kerakyatan yang ada di Indonesia ini memang secara umum sangat cocok dengan badan usaha yang berbentuk koperasi. Keduanya,sama-sama menganut asas kekeluargaan dan mengedepankan prinsip gotong royong. Kata Kunci : Badan Hukum Koperasi

Copyrights © 2013