Tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh beberapa orang atau penyertaan, sering menimbulkan kesulitan dalam proses pembuktiannya, karena banyak peserta yang turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut. Dalam praktiknya tindak pidana dapat diselesaikan oleh bergabungnya beberapa orang, yang setiap orang melakukan wujud-wujud tingkah laku tertentu kemudian melahirkan suatu tindak pidana. Para pelaku (Pasal 55 Ayat (1) yang terlibat dalam penyertaan tindak pidana penganiayaan dipandang sebagai pelaku tindak pidana yang secara yuridis ancaman atau pertanggungjawabannya adalah sama tapi secara keadilan seorang hakim harus menentukan para pelaku tersebut sesuai dengan apa yang dilakukannya atau kapasitas dari masing-masing pelaku dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan atau tindak pidana tersebut. Pada kenyataannya, kadang sulit dan kadang juga mudah untuk menentukan siapa diantara mereka yang perbuatannya benar-benar telah memenuhi rumusan tindak pidana, artinya dari perbuatannya yang melahirkan tindak pidana itu. Â Kata Kunci : Tindak pidana pembunuhan
Copyrights © 2013