Legal Opinion
Vol 1, No 5 (2013)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HUBUNGAN FUNGSIONIL ANTARA PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM DALAM DELIK ADUAN

SAPUTRA, RICK SYEKH ALIF (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2016

Abstract

Hukum pidana sebagai salah satu perangkat kaedah hukum yang terkodifikasi dalam Kitab Undang-undang hukum pidana positif di Indonesia yang mongatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain, serta hubungan masyarakat dengan negara. oleh karena itu sifat hukum pidana adalah hukum publik. Pada kondisi masyarakat seperti itu akan ditemui semakin banyak penyimpangan-penyimpangan hukum jika tidak dibarengi dengan perubahan undang-undnag yang selaras dengan perubahan sosial maka upaya penegak hukum dapat kehilangan fungsi. Oleh karena itu khususnya menyangkut delik aduan juga harus mendapat kajian dari segi sosiologis relevansinya dengan dinamika sosial yang berlangsung pada masyarakat dewasa ini. Hal ini penting karena hukum pidana harus mampu mengikuti perkembangan sosial. Dari kontek ini, maka merupakan hal yang penting adalah mencari dan menemukan kebijakan yang lebih memadai dalam hal pengaturan delik aduan pada era pembharuan sistim hukum pidana nasional yang akan datang, yang kiranya akan lebih mampu mencerminkan identitas bangsa indonesia tanpa penyampinhkan ide hukum modern. Sebab keberadaan hukum pidana, khususnya delik aduan pada masa-masa yang akan datang akan menghadapi masalaah-masalah sosial yang lebih pelik termasuk di dlamnya pola-pola perilaku individu dalam masyarakat. Dalam tulisan nantinya akan dibahas permasalahan seperti sejauh mana hak untuk tidak menuntut pada delik aduan memberikan perlindungan kepada kepentingan perseorangan dibandingkan kepentingan umum dan bagaimana hubungan fungsionil antara penyidik dan penuntut umum dalam delik aduan. Kata Kunci : Hubungan Fungsionil Antara Penyidik Dan Penuntut Umum Dalam Delik Aduan

Copyrights © 2013