Legal Opinion
Vol 1, No 5 (2013)

PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SECARA BERLANJUT (Studi Kasus No. 55/Pid.B/2010/PN. Palu)

YANTI, RISKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Apr 2016

Abstract

Penelitian ini berjudul Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Nomor 55/Pid.B/2010/PN.Palu), dengan identifikasi masalah bagaimanakah penerapan hukum pidana materil dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dan bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan hukum pidana materil dalam perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Secara Berlanjut. Lokasi penelitian ini bertempat di Pengadilan Negeri Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fakta-fakta dan alat bukti yang terungkap dipersidangan maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai yang dijatuhkan Majelis hakim, dengan menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Penggelapan secara berlanjut sebenarnya bukan suatu hal yang baru dalam masyarakat. Modus operandi seperti ini umumnya terjadi dalam ruang lingkup keluarga, perusahaan, ataupun instansi-instansi pada umumnya. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara

Copyrights © 2013