Tulisan ini berjudul âEksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) Dalam Penyelesaian Kasus Tindak Pidana Terorismeâ Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan peranan mahkamah pidana internasional (ICC) dalam penyelesaian kasus tindak pidana terorisme serta untuk mendapatkan pengatahuan batas-batas kewenangan mengadili mahkamah pidana internasional (ICC) terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitumetode penelitian yuridis normatif dengan menganalisa bahan-bahan hukum terkait dengan tindak pidana terorisme. Akhirnya dapat disimpulkan bahwa keberadaan ICC sebagai Pelengkap (Complentary Rigeme) maka suatu kasus hanya dapat diterima apabila negara yang memiliki yurisdiksi dalam suatu kasus tersebut tidak mau (Unwilling) atau tidak mampu (Inable) menyelidiki dan mengadili. Sedangkan kasus terorisme yang dapat diadili ICC, apabila suatu kasus terorisme telah memenuhi syarat-syarat kejahatan internasional diantaranya; (1) Memiliki pengaruh yang luas tidak hanya satu negara atau suatu wilayah saja; (2) menjadi perhatian dunia internasional dan menimbulkan dampak yang berskala global sehingga membutuhkan penanganan secara internasional. Kata Kunci : Eksistensi, Pelengkap (Complementary Rigeme)
Copyrights © 2013