Legal Opinion
Vol 1, No 2 (2013)

FUNGSI PENYIDIK KPK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002

ISMAIL, ISMAIL (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara hukum bentuk aplikasi dari Negara hukum tersebut di bentuknya lembaga Negara seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi). Penyelesaian kasus korupsi sebagai salah satu kejahatan extraordinary crime tidak dapat dilaksanakan dengan metode-metode dan lembaga-lembaga yang bersifat konvensional melainkan harus dengan metode baru dan lembaga baru. Korupsi yang mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia, membutuhkan sebuah penyelesaian. Dan pada akhirnya salah satu tawaran yang diberikan adalah dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tulisan ini berusaha menggambarkan tugas dan fungsi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dan kendala-kendala dalam penyidikan tindak pidana korupsi. Penulis mengunakan metode analisis normatif-kualitatif. Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terdapat tiga instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi yang terjadi dimasyarakat, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga di dalam penyidikan tindak pidana korupsi terjadi tumpang tindih kewenangan di antara ketiga lembaga tersebut.   Kata Kunci : Fungsi penyidik KPK dan hambatan dalam penyidikan tindak pidana korupsi

Copyrights © 2013