Masalah Keamanan dan Ketertiban Masyarakat merupakan suatu kebutuhan dasar yang senantiasa diharapkan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Karena dengan adanya rasa aman dan tertib dalam kehidupan bermasyarakat, akan dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dikalangan masyarakat dan yang tidak kalah pentingnya akan dapat meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari. Sebaliknya apabila kondisi strata masyarakat dihadapkan pada kondisi tidak aman akan menganggu tatanan kehidupan bermasyarakat yang pada gilirannya pemenuhan taraf hidup akan terganggu pula dan suasana kehidupan mencekam/penuh ketakutan seperti yang terjadi di beberapa tahun lalu waktu masih konflik di Poso dan Morowali, Ambon, Papua yang harus dibayar mahal dengan korban jiwa, harta dan berbagai fasilitas sarana dan prasarana. Untuk menciptakan, menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia dari segala bentuk ketidak-amanan dan ketidak-tertiban maka Kepolisian Republik Indonesia haruslah bekerja ekstra dan tentunya juga harus di dukung oleh fasilitas, norma dan moral yang memadai. Dengan begitu dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa hukum dan penegak hukum merupakan sebagian faktor penegakan hukum yang tidak bisa diabaikan, jika diabaikan akan menyebabkan tidak tercapainya penegakan hukum yang diharapkanâ. Berkenaan dengan hal tersebut, ternyata Polri mempunyai tatanan luas, ia tidak hanya berfungsi dalam kaitannya dengan proses pidana saja, tetapi mencakup pula selaku pengayom yang memberikan perlindungan dan pelayanan pada masyarakat serta selaku pembimbing masyarakat ke arah terwujudnya tertib dan tegaknya hukum demi terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Dan yang terpenting adalah bagaimana Polri dalam melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik sehingga dapat diterima oleh masyarakat sehingga dapat menjaga keamanan dan ketertiban dengan memperoleh dukungan maksimal dari masyarakat. Â Kata Kunci : Tugas Dan Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum
Copyrights © 2013