Setiap orang yang mendalilkan, bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak orang lain menunjuk pada suatu peristiwa diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 1865 KUHPerdata. Pembuktian sangat penting peranannya bahkan menentukan dikabulkan tidaknya tuntutan tersebut. Dalam Undang-undang ditetapkan sejumlah alat bukti yang mana salah satu diantaranya adalah alat bukti sumpah. Sumpah sebagai alat bukti dikenal tiga macam yakni, sumpah decissoir, sumpah suppletoir dan sumpah aestimatoir. Sumpah pemutus dapat diperintahkan oleh salah satu pihak kepada pihak lawannya dalam setiap tingkatan perkaranya. Timbul pertanyaan apakah sumpah ini masih dapat diperintahkan sampai pada tingkat kasasi pada Mahkamah Agung. Timbul pertanyaan bagaimana halnya dengan pemeriksaan alat-alat bukti pada kewenangan judex factie yaitu pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Sidang pada tingkat Kasasi hanya berwenang memeriksa soal hukumnya. Kata Kunci : Penerapan sumpah sebagai alat bukti
Copyrights © 2013